Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan data mengejutkan terkait dampak judi online terhadap anak-anak di Indonesia.

Berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat ada sekitar 80.000 anak di bawah usia 10 tahun yang menjadi korban judi online

”Yang usia di bawah 10 tahun mencapai 80.000 anak,” ujar Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/11/2024).

Selain itu, jumlah anak hingga usia 19 tahun yang menjadi korban judi online lebih besar lagi, yakni mencapai 197.540 orang.

Kawiyan menyebut maraknya penggunaan internet sejak usia dini menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya jumlah korban. 

Menurut data KPAI, sekitar 88,9 persen anak usia lima tahun ke atas sudah memiliki akses ke gawai dan internet.

Kondisi ini menjadikan mereka target empuk bagi para bandar judi online yang menggunakan cara-cara kreatif untuk menarik perhatian anak-anak, seperti melalui game online. 

”Game online juga jadi banyak pintu masuk judi online,” kata Kawiyan. 

  • 1
  • 2

Komentar