Selain itu, pemerintah juga berencana untuk menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan rakyat.
Kebijakan ini khusus ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna mendukung program perumahan yang terjangkau.
Penandatanganan SE tersebut dijadwalkan pada Senin (25/11/2024) mendatang, usai rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang rutin dilaksanakan oleh Kemendagri.
SE ini akan ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Mendagri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum (PU), dan Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP).
”Hari Senin akan MOU, surat keputusan bersama tiga menteri di depan Zoom. Nanti kita rakor inflasi dulu pagi jam 10, lalu dilanjutkan acara tanda tangan tiga menteri,” ujar Tito dikutip dari detik.com, Sabtu (23/11/2024).
Murianews, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan jika pemerintah akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan rakyat.
Kebijakan ini khusus ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna mendukung program perumahan yang terjangkau.
Penandatanganan SE tersebut dijadwalkan pada Senin (25/11/2024) mendatang, usai rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang rutin dilaksanakan oleh Kemendagri.
SE ini akan ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Mendagri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum (PU), dan Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP).
”Hari Senin akan MOU, surat keputusan bersama tiga menteri di depan Zoom. Nanti kita rakor inflasi dulu pagi jam 10, lalu dilanjutkan acara tanda tangan tiga menteri,” ujar Tito dikutip dari detik.com, Sabtu (23/11/2024).
Menurut Tito, penghapusan BPHTB dan retribusi PBG akan sepenuhnya difokuskan pada pembangunan perumahan untuk MBR. Daftar pengembang yang berpartisipasi dalam program ini telah disiapkan oleh Kementerian PKP.
”Untuk menolkan PBG dan BPHTB ini khusus untuk perumahan MBR yang memang daftarnya sudah ada di Kementerian Perumahan,” jelasnya.
Instruksi Presiden Prabowo...
Tito juga menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam implementasi kebijakan ini. Ia mengimbau kepada pemerintah daerah dan dinas terkait untuk menghindari kecurangan yang dapat merugikan sasaran program.
”Jangan ada permainan, misalnya pura-pura untuk MBR, tetapi ternyata dijual kepada kelas menengah. Kalau itu terjadi, kita akan beri sanksi berupa teguran atau langkah hukum lebih lanjut,” tegas Tito.
Tito menyebutkan, penghapusan BPHTB dan retribusi PBG ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari program perumahan rakyat.
”Kami akan mengeluarkan surat edaran dalam waktu paling lama 10 hari agar retribusi PBG dihapus khusus untuk MBR. Ini sesuai arahan Presiden Prabowo agar pemerintah daerah mendukung penuh program perumahan rakyat,” ungkap Tito.