Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM).

Ia diduga memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi guna membiayai pencalonan dirinya kembali sebagai gubernur pada Pilkada Bengkulu 2024.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa praktik korupsi tersebut dimulai sejak Juli 2024.

”Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” ujarnya dikutip dari Antara, Senin (25/11/2024).

Permintaan dana tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri.

Pada September hingga Oktober 2024, Isnan mengumpulkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk memberikan dukungan terhadap pencalonan Rohidin.

Beberapa kepala dinas diketahui menyetorkan sejumlah uang kepada Rohidin melalui berbagai modus.

Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, menyerahkan Rp 200 juta agar tidak dicopot dari jabatannya.

Ancam copot cabatan...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler