Ia diduga memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi guna membiayai pencalonan dirinya kembali sebagai gubernur pada Pilkada Bengkulu 2024.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa praktik korupsi tersebut dimulai sejak Juli 2024.
”Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” ujarnya dikutip dari Antara, Senin (25/11/2024).
Permintaan dana tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri.
Pada September hingga Oktober 2024, Isnan mengumpulkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk memberikan dukungan terhadap pencalonan Rohidin.
Beberapa kepala dinas diketahui menyetorkan sejumlah uang kepada Rohidin melalui berbagai modus.
Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, menyerahkan Rp 200 juta agar tidak dicopot dari jabatannya.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM).
Ia diduga memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi guna membiayai pencalonan dirinya kembali sebagai gubernur pada Pilkada Bengkulu 2024.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa praktik korupsi tersebut dimulai sejak Juli 2024.
”Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” ujarnya dikutip dari Antara, Senin (25/11/2024).
Permintaan dana tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri.
Pada September hingga Oktober 2024, Isnan mengumpulkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk memberikan dukungan terhadap pencalonan Rohidin.
Beberapa kepala dinas diketahui menyetorkan sejumlah uang kepada Rohidin melalui berbagai modus.
Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, menyerahkan Rp 200 juta agar tidak dicopot dari jabatannya.
Ancam copot cabatan...
Kemudian Tejo Suroso, Kepala Dinas PUPR, menyetor Rp 500 juta yang diperoleh dari pemotongan anggaran seperti ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai.
Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, memberikan Rp 2,9 miliar atas permintaan Rohidin. Ia juga diminta mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap sebelum 27 November 2024, sebesar Rp 1 juta per orang.
Ferry Ernest Parera, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, mengumpulkan dana sebesar Rp 1,4 miliar dari satuan kerja di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Menurut Alexander, tekanan yang diberikan Rohidin termasuk ancaman pencopotan jabatan jika target dana tidak terpenuhi atau jika ia tidak terpilih kembali sebagai gubernur.
Informasi terkait pemerasan ini memicu investigasi oleh KPK, yang kemudian berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) malam.
Setelah pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.