Rabu, 19 November 2025

Kemudian Tejo Suroso, Kepala Dinas PUPR, menyetor Rp 500 juta yang diperoleh dari pemotongan anggaran seperti ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai.

Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, memberikan Rp 2,9 miliar atas permintaan Rohidin. Ia juga diminta mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap sebelum 27 November 2024, sebesar Rp 1 juta per orang.

Ferry Ernest Parera, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, mengumpulkan dana sebesar Rp 1,4 miliar dari satuan kerja di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Menurut Alexander, tekanan yang diberikan Rohidin termasuk ancaman pencopotan jabatan jika target dana tidak terpenuhi atau jika ia tidak terpilih kembali sebagai gubernur.

Informasi terkait pemerasan ini memicu investigasi oleh KPK, yang kemudian berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) malam.

Setelah pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler