Gubernur Bengkulu Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Nyalon Pilkada
Cholis Anwar
Senin, 25 November 2024 11:02:00
Murianews, Jakarta – KPK mengungkapkan, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah diduga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru honorer demi mendukung kepentingan Pilkada 2024.
Dalam pernyataan resmi KPK, honor yang diterima setiap pegawai dan guru honorer dipatok sebesar Rp 1 juta per orang.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Saidirman mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,9 miliar dan diminta untuk mencairkan honor tersebut sebelum 27 November 2024.
”Saudara SD diminta mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru honorer se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Honor per orang adalah Rp 1 juta,” ujar Alexander dikutip dari Kompas.com, Senin (25/11/2024).
Permintaan pencairan honor ini bermula pada Juli 2024, ketika Rohidin Mersyah mengungkapkan perlunya dukungan dana dan penanggung jawab wilayah untuk Pilkada Gubernur Bengkulu.
Pada September hingga Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mengumpulkan ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro untuk mendukung program Pilkada Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri kembali.
Selain itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi, dilaporkan memberikan uang Rp 200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya, Evriansyah agar tidak dicopot dari jabatannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso (TS), mengumpulkan uang Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai.
Uang dari potongan anggaran ATK...
Pada Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera (FEP), juga menyerahkan donasi sejumlah Rp 1.405.750.000 kepada Rohidin dari berbagai satuan kerja (satker) di Kota Bengkulu sebagai bagian dari tim pemenangan.
KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu pada Minggu (24/11/2024).
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur, Evriansyah, sebagai tersangka.



