Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencabut izin edar perusahaan-perusahaan tersebut sekaligus memasukkannya dalam daftar hitam (blacklist) penyedia pupuk nasional.
Keempat perusahaan yang dicabut izin edarnya adalah CV Mitra Sejahtera (Semarang) dengan merek Sangkar Madu, CV Barokah Prima Tani (Gresik) dengan merek Godhong Prima, PT Multi Alam Raya Sejahtera (Gresik) dengan merek MARS, dan PT Putra Raya Abadi dengan merek Gading Mas.
Menurut Mentan Amran, keputusan ini diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa mutu pupuk yang diproduksi jauh di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.
Investigasi lebih lanjut juga menemukan adanya manipulasi dokumen uji kelayakan produk.
”Petani adalah prioritas kami. Ketika ada pihak yang mencoba memanipulasi dan merugikan mereka, itu sama saja dengan mengkhianati masa depan pertanian Indonesia. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” tegas Amran dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/11/2024).
Sampel pupuk bermasalah diambil langsung dari gudang produksi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa dokumen analisis yang dilampirkan keempat perusahaan tersebut diklaim berasal dari PT Sucofindo Surabaya, namun setelah diverifikasi, dokumen tersebut dinyatakan palsu.
Murianews, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil tindakan tegas terhadap empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencabut izin edar perusahaan-perusahaan tersebut sekaligus memasukkannya dalam daftar hitam (blacklist) penyedia pupuk nasional.
Keempat perusahaan yang dicabut izin edarnya adalah CV Mitra Sejahtera (Semarang) dengan merek Sangkar Madu, CV Barokah Prima Tani (Gresik) dengan merek Godhong Prima, PT Multi Alam Raya Sejahtera (Gresik) dengan merek MARS, dan PT Putra Raya Abadi dengan merek Gading Mas.
Menurut Mentan Amran, keputusan ini diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa mutu pupuk yang diproduksi jauh di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.
Investigasi lebih lanjut juga menemukan adanya manipulasi dokumen uji kelayakan produk.
”Petani adalah prioritas kami. Ketika ada pihak yang mencoba memanipulasi dan merugikan mereka, itu sama saja dengan mengkhianati masa depan pertanian Indonesia. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” tegas Amran dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/11/2024).
Sampel pupuk bermasalah diambil langsung dari gudang produksi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa dokumen analisis yang dilampirkan keempat perusahaan tersebut diklaim berasal dari PT Sucofindo Surabaya, namun setelah diverifikasi, dokumen tersebut dinyatakan palsu.
Kontrak Dibatalkan...
Kementan juga membatalkan kontrak pengadaan pupuk dengan nilai total Rp 18,7 miliar. Rincian pembatalan kontrak meliputi Koperasi Produksi Pesantren Nusantara (KPPN) senilai Rp 6 miliar, PT Inti Cipta Sejati (ICS) senilai Rp 3,3 miliar.
Kemudian CV Mitra Sejahtera (MS) senilai Rp 1,9 miliar dan PT Putra Raya Abadi (PRA) senilai Rp 7,5 miliar.
”Ini bukan hanya soal kualitas pupuk yang buruk, tetapi juga soal kepercayaan. Manipulasi seperti ini sangat merugikan negara dan melemahkan rantai pengadaan pupuk nasional. Kita tidak akan memberi toleransi untuk tindakan semacam ini,” ujar Amran.
Mentan Amran juga menyebutkan, dari 27 perusahaan yang memproduksi pupuk tidak sesuai standar, empat perusahaan di antaranya di-blacklist karena memproduksi pupuk NPK dengan kandungan jauh di bawah standar, hanya ”nol koma” dari standar 15 persen.
”Kami blacklist dan kami kirim berkasnya ke penegak hukum,” tambah Amran.