Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil tindakan tegas terhadap empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencabut izin edar perusahaan-perusahaan tersebut sekaligus memasukkannya dalam daftar hitam (blacklist) penyedia pupuk nasional.

Keempat perusahaan yang dicabut izin edarnya adalah CV Mitra Sejahtera (Semarang) dengan merek Sangkar Madu, CV Barokah Prima Tani (Gresik) dengan merek Godhong Prima, PT Multi Alam Raya Sejahtera (Gresik) dengan merek MARS, dan PT Putra Raya Abadi dengan merek Gading Mas.

Menurut Mentan Amran, keputusan ini diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa mutu pupuk yang diproduksi jauh di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.

Investigasi lebih lanjut juga menemukan adanya manipulasi dokumen uji kelayakan produk.

”Petani adalah prioritas kami. Ketika ada pihak yang mencoba memanipulasi dan merugikan mereka, itu sama saja dengan mengkhianati masa depan pertanian Indonesia. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” tegas Amran dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/11/2024).

Sampel pupuk bermasalah diambil langsung dari gudang produksi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa dokumen analisis yang dilampirkan keempat perusahaan tersebut diklaim berasal dari PT Sucofindo Surabaya, namun setelah diverifikasi, dokumen tersebut dinyatakan palsu.

Kontrak Dibatalkan...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler