Kamis, 20 November 2025

Dalam rapat tersebut, empat dari lima calon pimpinan KPK hadir, sementara Johanis Tanak tidak dapat hadir karena sedang menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua KPK periode sebelumnya.

Habiburokhman menjelaskan, ketidakhadiran Tanak tidak mempengaruhi keabsahannya sebagai wakil ketua yang terpilih.

”Menurut undang-undang, beliau dimungkinkan untuk tidak hadir dan tetap sah terpilih sebagai wakil ketua,” ujarnya.

Komentar