Pembacaan Putusan 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Ditunda
Cholis Anwar
Kamis, 12 Desember 2024 12:20:00
Murianews, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan terhadap 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penundaan ini disebabkan oleh belum tercapainya musyawarah di antara hakim serta berhalangannya salah satu hakim anggota, yakni Sri.
”Karena sesuatu hal, khususnya musyawarah belum tercapai, selain itu Ibu Sri, hakim anggota, juga sedang berhalangan, jadi kami belum bisa membacakan putusan hari ini,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono dikutip dari Antara, Kamis (12/12/2024).
Maryono memastikan pembacaan putusan akan dilakukan pada Jumat (13/12/2024). ”Akan kami bacakan putusannya besok ya. Besok Jumat itu tanggal 13,” tambahnya.
Sebanyak 15 terdakwa tersebut merupakan mantan pegawai Rutan Cabang KPK. Mereka dituntut hukuman pidana selama 4 hingga 6 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Syahrul Anwar menyatakan bahwa mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Para terdakwa diduga melakukan pungli senilai total Rp 6,38 miliar di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan Pomdam Jaya Guntur, Rutan Gedung C1, dan Rutan Gedung Merah Putih (K4) selama periode 2019–2023.
Setiap Rutan Cabang KPK dikabarkan mengumpulkan pungutan senilai Rp 80 juta per bulan. Dana tersebut diduga digunakan untuk memperkaya masing-masing terdakwa, termasuk Deden Rochendi sebesar Rp 399,5 juta, Hengki Rp 692,8 juta, dan Achmad Fauzi Rp 19 juta, di antara lainnya.



