Kamis, 20 November 2025

Pembahasan terkait UMSK mencakup berbagai interpretasi terhadap pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, khususnya soal skala risiko, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan penentuan nilai UMSK.

”Pendapat dari berbagai unsur perlu dikaji lebih mendalam untuk memastikan keadilan dalam penetapan UMSK,” ujar Didi.

Kesepakatan dalam sesi kedua juga dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan dari masing-masing unsur.

Didi menambahkan, hasil kedua sesi rapat pleno Dewan Pengupahan akan dilaporkan kepada Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan.

Selanjutnya, rekomendasi ini akan diteruskan kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat untuk menjadi dasar penetapan UMK dan UMSK 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat, yang dijadwalkan paling lambat pada 18 Desember 2024.

”Rencana penyampaian rekomendasi ini akan dilakukan pada Senin (16/12/2024),” jelasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler