Apindo Jepara Keberatan Soal Penetapan UMK dan UMSK
Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 14 Desember 2024 11:16:00
Murianews, Jepara – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara, Ahmad Syamsul Anwar menyatakan keberatannya kepada pemerintah daerah terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025.
Diketahui, berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang diusulkan kepada Pj Bupati Jepara, UMK tahun 2025 naik 6,5 persen. Yaitu Rp 2.610.224 atau naik sebesar Rp 159.309 dari tahun 2024.
Sedangkan UMSK dihitung dengan rumus 6,5 persen ditambah besaran persentase setiap sektor tersebut berdasarkan masing-masing Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Rinciannya, sektor 1 berupa KBLI 29300 (industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih) angkanya 13 persen. Sehingga, upah buruh yang bekerja di sektor ini sebesar Rp 2.949.533 per bulan.
Sedangkan untuk sektor 2 berupa industri tekstil dan alas kaki, angkanya 10 persen. Sehingga upah buruh per bulan sebesar Rp 2.871.246.
Lalu untuk sektor 3 yaitu untuk industri rokok putih, angkanya 7 persen. Sehingga nilai upah per bulan sebesar Rp 2.792.940.
”Kenaikan UMK 6,5 persen itu saja sudah berat. Apalagi ditambah UMSK,” jelas Syamsul, Jumat (13/12/2024).
Belum pulih usai pandemi Covid-19...
- 1
- 2