Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengaku kecolongan dengan keputusan Dewan Pengupahan yang merekomendasikan penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Ketua Apindo Kabupaten Jepara, Ahmad Syamsul Anwar mengaku kecolongan dengan keputusan tersebut. Karena pihaknya berpikir UMSK tidak diterapkan tahun depan.

”Karena kita berpikir, kita sudah sampaikan (dalam sidang pleno Dewan Pengupahan) 6,5 persen (kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK) itu saja sudah berat. Apalagi ditambah UMSK,” kata Syamsul, Jumat (13/12/2024).

Dalam sidang tersebut, Apindo menganggap bahwa di banyak sisi teknis aturan UMSK belum diatur diatur secara detail dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024.

Misalnya tentang besaran UMSK berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk itu, mengusulkan UMSK menunggu kajian lebih dulu atau sama saja tidak mengusulkan UMSK diterapkan pada tahun 2025.

Namun, dalam voting Apindo kalah dari buruh. Akhirnya Dewan Pengupahan mengabulkan permintaan buruh untuk menerapkan UMSK di tahun 2025.

Keputusan Dewan Pengupahan... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler