Rabu, 19 November 2025

Kendati demikian, pihaknya mengaku menerima keputusan Dewan Pengupahan itu. Karena memang sudah menjadi keputusan bersama dalam sidang pleno kemarin, Kamis (12/12/2024).

”Apindo tidak menolak, karena itu undang-undang. Tetapi silahkan diberlakukan. Hanya, karena itu sektor, sektor yang mana. Ini harus ada acuan yang jelas. Tidak seperti kemarin, jadi opsinya itu menurut kajian teman-tema serikat buruh,” jelas Syamsul.

Hanya saja, pihaknya sangat menyayangkan keputusan tersebut. Karena faktanya setelah voting selesai, masih ada perdebatan terkait KBLI.

Menurut Syamsul, kajian harus dilakukan terlebih dahulu. Sehingga penghitungan berdasarkan sektor setiap KBLI bisa tepat sasaran.

”Pengusaha berpikirnya jangka panjang. Jangan sampai keputusan tanpa kajian terlebih dulu, akhirnya menimbulkan keputusan yang salah. Ini bukan persoalan angka, ini persoalan mekanisme dalam penggajian. Jadi ibaratnya, membuat rumah itu fondasinya dibuat dulu,” tegas Syamsul.

Syamsul menilai, penerapan UMSK bukan berarti tanpa risiko. Terutama pada industri padat karya, bukan tidak mungkin para pengusaha akan berpikir ulang untuk tetap berinvestasi di Jepara. Ujung-ujungnya, kata Syamsul, pengangguran di Kota Ukir akan meningkat.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler