Murianews, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 dengan kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen secara nasional. Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yakni sebesar Rp 5.396.761.
Penetapan UMP 2025 ini diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan rata-rata nasional yang lebih tinggi dari usulan awal sebesar 6 persen.
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, perhitungan UMP 2025 didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), serta mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi.
Kenaikan UMP 2025 ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja seiring dengan naiknya biaya hidup di berbagai wilayah. Perbedaan UMP yang signifikan antara provinsi mencerminkan variasi kebutuhan hidup di masing-masing daerah.
Jakarta, yang menempati posisi pertama dengan UMP tertinggi, menunjukkan tingginya biaya hidup yang menjadi acuan utama dalam penentuan upah minimum.
Daftar 10 UMP tertinggi...
Berikut daftar 10 Provinsi dengan UMP 2025 tertinggi:
- UMP DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- UMP Papua: Rp 4.285.850
- UMP Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- UMP Kalimantan Timur: Rp 3.579.314
- UMP Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
- UMP Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- UMP Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.623.653
- UMP Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
- UMP Kalimantan Barat: Rp 3.473.621
- UMP Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551