Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – DPP PDIP menilai penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Harun Masiku, mengandung unsur politisasi hukum dan kriminalisasi. 

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengatakan, pemanggilan Hasto oleh KPK dimulai sejak ia menyampaikan kritik terhadap demokrasi di Indonesia. 

”Pemanggilan Sekjen DPP PDIP ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi akhir 2023, kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi setelah pemilu,” Ujar Ronny dikutip dari Antara, Rabu (25/12/2024).

Pihaknya menduga kasus ini terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDIP. Selain itu keseluruhan prosesnya sangat kental dengan aroma politisasi hukum dan kriminalisasi.

Ronny memaparkan tiga indikasi politisasi hukum dalam penetapan Hasto sebagai tersangka. Ronny menyoroti adanya penggalangan opini publik melalui isu Harun Masiku yang terus diangkat, baik melalui demonstrasi di KPK maupun narasi di media sosial.

Selain itu, terdapat framing dan narasi yang menyerang pribadi Hasto, menurut Ronny, adalah bentuk pembunuhan karakter terhadap Sekjen PDIP. 

Ronny juga menyoroti pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa sebelum surat tersebut diterima oleh Hasto

”Kami menduga ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua ini dapat dinilai oleh masyarakat,” kata Ronny. 

Telah inkrah...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler