Rabu, 19 November 2025

Ronny menegaskan, kasus suap yang melibatkan Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejatinya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Tidak ada bukti baru yang mengaitkan Hasto dalam perkara tersebut. 

”Selama perkara bergulir di pengadilan, tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto Kristiyanto. Kami menduga kuat ini adalah upaya pemidanaan yang dipaksakan,” tambahnya. 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler