Murianews, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Hal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Senin (14/10/2024) lalu.
SKB Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tersebut mengatur total 27 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional (tanggal merah) dan 10 hari cuti bersama 2025.
Berikut daftar libur nasional atau tanggal merah tahun 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri:
- Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Senin-Selasa, 31 Maret-1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- Minggu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember: Hari Raya Natal.
Daftar Cuti bersama 2025...
Pemerintah juga menetapkan 10 hari cuti bersama 2025 untuk mendukung perayaan hari besar keagamaan:
- Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Rabu-Kamis-Jumat-Senin, 2-3-4-7 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 26 Desember: Hari Raya Natal.



