Ahok tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 11.15 WIB dan membenarkan bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
”Buat saksi untuk perkara LNG Pertamina,” ujar Ahok singkat saat ditemui di lokasi.
”Iya, karena kan kami waktu itu yang temukan ya. Kami kirim surat ke Menteri BUMN juga waktu itu,” tambahnya.
Kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan.
Murianews, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024.
Ahok diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.
”Pemeriksaan dilakukan hari ini di Gedung KPK Merah Putih atas nama BTP,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip dari Antara, Kamis (9/1/2025).
Ahok tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 11.15 WIB dan membenarkan bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
”Buat saksi untuk perkara LNG Pertamina,” ujar Ahok singkat saat ditemui di lokasi.
Dalam keterangannya, Ahok menjelaskan, pemeriksaannya dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama Pertamina. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya saat menjabat sempat menemukan dugaan kejanggalan terkait pengadaan LNG tersebut.
”Iya, karena kan kami waktu itu yang temukan ya. Kami kirim surat ke Menteri BUMN juga waktu itu,” tambahnya.
Kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan.
Tuntukan JPU
Karen divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum juga menuntut Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat, dengan subsider dua tahun penjara.
Pada Juli 2024, KPK mengembangkan kasus tersebut dan menetapkan dua tersangka baru berinisial HK dan YA, yang diduga berperan sebagai penyelenggara negara dalam perkara ini.
Pemeriksaan terhadap Ahok merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih jauh skandal korupsi yang merugikan negara.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh penting dan mencerminkan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan aset negara.
Editor: Cholis Anwar