Mantan Ketua KPU Arief Budiman Dipanggil KPK Terkait Kasus Hasto
Cholis Anwar
Jumat, 10 Januari 2025 13:00:00
Murianews, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Arief Budiman, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Arief Budiman, KPK juga memanggil Ketua KPU Musi Rawas periode 2019-2024, Anasta Tias (AT), dan Sekretaris Pimpinan KPU, Rahmat Setiawan Tonidaya (RST).
”Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AT, AB (Arief Budiman), dan RST,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari Antara, Jumat (10/1/2025).
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka baru pada Selasa (24/12/2024), yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah, dalam kasus terkait Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan, Hasto diduga mengatur DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumsel I.
”Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI diduga menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019,” ujar Setyo.
Selain kasus suap, Hasto juga dijerat atas dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK, Hasto memerintahkan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir untuk menyuruh Harun Masiku merendam ponselnya dengan air dan melarikan diri.
Amankan Ponsel...
- 1
- 2



