Rabu, 19 November 2025

Pemerintah Indonesia telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sebelumnya telah berproduksi atau merupakan lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara generasi pertama, untuk dikelola oleh badan usaha organisasi masyarakat (ormas) agama.

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) tersebut mencakup lahan eks PKP2B dari PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Komentar