Pemerintah Indonesia telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sebelumnya telah berproduksi atau merupakan lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara generasi pertama, untuk dikelola oleh badan usaha organisasi masyarakat (ormas) agama.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) tersebut mencakup lahan eks PKP2B dari PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Murianews, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan jika organisasi keagamaan Muhammadiyah mendapatkan jatah mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.
Hal ini disampaikan Bahlil dalam wawancara di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (10/1/2025).
”Muhammadiyah sekarang sudah turun juga (izin usaha pertambangan/IUP). Sudah positif pakai yang eks Adaro. Eks Adaro sudah positif untuk Muhammadiyah,” ungkap Bahlil dikutip dari Antara.
Selain Muhammadiyah, Bahlil juga menyampaikan organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) telah menyelesaikan proses perizinan untuk mengelola lahan tambang eks PKP2B.
NU mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola lahan bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Pada Jumat (3/1/2025), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengumumkan pembentukan PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN), yang bertugas mengelola sekitar 25 ribu hingga 26 ribu hektare tambang batu bara di Kalimantan Timur.
Saham usaha ini dimiliki oleh koperasi NU yang dikelola oleh pengurus dan warga NU. Saat ini, mereka tengah berupaya memenuhi berbagai persyaratan untuk memulai eksplorasi.
”Nah soal potensi batu baranya, tentu kita harus menunggu hasil eksplorasinya nanti, karena belum. Sekarang izin untuk eksplorasi itu saja masih baru diproses,” ungkap Ketua PBNU KH yahya Cholil Staquf.
Enam wilayah tambang...
Pemerintah Indonesia telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sebelumnya telah berproduksi atau merupakan lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara generasi pertama, untuk dikelola oleh badan usaha organisasi masyarakat (ormas) agama.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) tersebut mencakup lahan eks PKP2B dari PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.