Dwi Astuti memastikan bahwa DJP terus melakukan perbaikan guna meminimalkan kendala yang dihadapi wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax.
Murianews, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkalim jika sistem Coretax untuk laporan pajak, sudah berfungsi dengan baik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, perbaikan difokuskan pada tiga aspek layanan utama.
Aspek pertama adalah layanan pendaftaran. Perbaikan ini mencakup solusi untuk masalah gagal login, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pendaftaran NPWP bagi warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), serta pembaruan profil wajib pajak.
Pembaruan profil ini termasuk perubahan data penanggung jawab (PIC) perusahaan maupun karyawan selain PIC.
Kemudian aspek kedua adalah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Perbaikan dilakukan dalam proses pembuatan faktur pajak yang kini dapat disampaikan dalam format .xml untuk meningkatkan efisiensi.
Aspek ketiga adalah Document Management System. Pembaruan pada sistem ini mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik.
Hingga 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, sebanyak 167.389 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak.
Selain itu, sebanyak 53.200 wajib pajak telah berhasil membuat faktur pajak dengan total 1.674.963 faktur pajak yang diterbitkan, termasuk 670.424 faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui.
Terus Melakukan Perbaikan...
Dwi Astuti memastikan bahwa DJP terus melakukan perbaikan guna meminimalkan kendala yang dihadapi wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax.
”Kami berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung upaya pemerintah untuk memiliki sistem informasi yang lebih maju. Informasi terkait pertanyaan umum dapat diakses melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id,” ujar Dwi.