Jika daya tampung sekolah negeri penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta, dengan biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah daerah.
”Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta, dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah,” katanya.
Meskipun istilah dan mekanisme berubah, jalur penerimaan seperti mutasi, afirmasi untuk anak-anak miskin dan penyandang disabilitas, serta jalur prestasi akan tetap ada.
Namun, pemerintah berencana menyesuaikan persentase penerimaan untuk beberapa jalur demi meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas.
”Jalur afirmasi, misalnya, nanti akan diperbanyak jumlahnya,” ungkap Biyanto.
Murianews, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyiapkan skema baru untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi pada tahun 2025.
Salah satu perubahan utama dalam sistem ini adalah tidak lagi menggunakan dokumen kependudukan sebagai dasar penerimaan, melainkan jarak rumah tinggal dengan sekolah.
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto mengatakan, skema baru ini bertujuan untuk mencegah praktik manipulasi dokumen kependudukan yang selama ini menjadi permasalahan dalam pelaksanaan PPDB.
”Memang selama ini temuannya, misalnya manipulasi tempat tinggal, tiba-tiba ada yang masuk KK (kartu keluarga) baru, nah itu kita antisipasi juga,” ujar Biyanto dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/1/2025).
Dalam sistem yang baru, istilah PPDB juga akan diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menurut Biyanto, perubahan nama ini dilakukan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat dan untuk mengatasi kelemahan-kelemahan yang selama ini ada pada PPDB.
”Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru,” jelasnya.
Biyanto menambahkan, skema baru ini akan melibatkan kerja sama yang lebih erat antara sekolah negeri dan swasta.
Sekolah Swasta...
Jika daya tampung sekolah negeri penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta, dengan biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah daerah.
”Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta, dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah,” katanya.
Meskipun istilah dan mekanisme berubah, jalur penerimaan seperti mutasi, afirmasi untuk anak-anak miskin dan penyandang disabilitas, serta jalur prestasi akan tetap ada.
Namun, pemerintah berencana menyesuaikan persentase penerimaan untuk beberapa jalur demi meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas.
”Jalur afirmasi, misalnya, nanti akan diperbanyak jumlahnya,” ungkap Biyanto.