Rabu, 19 November 2025

Terkait harga eceran tertinggi (HET), pupuk Urea dibanderol Rp 2.250 per kilogram atau Rp 112.500 per sak isi 50 kilogram, NPK Phonska Rp 2.300 per kilogram atau Rp 115.000 per sak, dan pupuk Organik Rp 800 per kilogram atau Rp 40.000 per sak.

Sukandar berharap para petani dapat memanfaatkan pupuk bersubsidi ini sesuai dengan anjuran penggunaan yang telah ditetapkan.

”Setiap petani maksimal menerima alokasi untuk lahan seluas dua hektare,” imbuhnya.

Komentar