Pemerintah Akan Batasi Usia Anak untuk Membuat Akun Medsos
Cholis Anwar
Jumat, 7 Februari 2025 08:47:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tengah menyiapkan regulasi terkait perlindungan anak di ruang digital.
Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah pembatasan usia bagi anak-anak dalam membuat akun medsos.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan, ada banyak aspek yang perlu diperkuat dalam regulasi tersebut, termasuk penetapan batasan usia dalam pembuatan akun.
”Ada banyak aspek yang perlu diperkuat, seperti membuat batasan usia untuk membuat akun,” kata Meutya dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/2/2025).
Namun, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini tengah disusun, ketentuan mengenai batasan usia tersebut belum secara spesifik ditetapkan.
”Kami belum menentukan batasan usia minimal bagi anak dalam mengakses platform digital,” ungkap Meutya.
Pembahasan mengenai regulasi ini juga melibatkan Tim Penyusun Kajian Perlindungan Anak guna menyusun tata kelola yang tepat dalam sistem elektronik.
Regulasi disiapkan...
- 1
- 2



