Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan LPP RRI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty mengingatkan, jika ada pegawai yang dirumahkan akibat efisiensi, maka kebijakan tersebut melanggar kesepakatan.
”Jadi kalau ada nanti terjadi ’perumahan’ pegawai, ini berarti Bapak melanggar kesepakatan,” tegas Evita.
Ia menekankan, restrukturisasi anggaran tidak boleh mengganggu belanja pegawai dan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menilai efisiensi anggaran seharusnya menjadi peluang untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan.
Murianews, Jakarta – Komisi VII DPR RI menegaskan, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah terhadap kementerian dan lembaga tidak boleh berdampak pada pemecatan pegawai, termasuk pegawai honorer dan pekerja lepas.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan LPP RRI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Rapat ini menyoroti isu pemecatan pegawai akibat kebijakan efisiensi, khususnya di TVRI dan RRI.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty mengingatkan, jika ada pegawai yang dirumahkan akibat efisiensi, maka kebijakan tersebut melanggar kesepakatan.
”Jadi kalau ada nanti terjadi ’perumahan’ pegawai, ini berarti Bapak melanggar kesepakatan,” tegas Evita.
Ia menekankan, restrukturisasi anggaran tidak boleh mengganggu belanja pegawai dan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menilai efisiensi anggaran seharusnya menjadi peluang untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan.
Aspek tertentu...
Menurutnya, pemangkasan anggaran harus difokuskan pada aspek tertentu, seperti alat tulis kantor dan perjalanan dinas, bukan belanja pegawai.
”Bahwa perjalanan Bapak-Bapak yang mungkin tadinya dikurangi, ya itu fungsi efisiensi. Kita tahu efisiensi ada berbagai komponennya,” ujar Lamhot.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno, memastikan bahwa pihaknya tidak akan lagi mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja bagi pegawai.
Ia juga telah menginstruksikan kepada seluruh kepala stasiun TVRI daerah untuk mempekerjakan kembali pegawai yang sempat dirumahkan.
”Memang ini hanya terjadi di daerah, kalau di pusat tidak ada. Kami tidak melakukan apapun terkait outsourcing, driver, satpam, tidak ada. Jadi memang adanya di daerah,” jelas Iman.
Ia mengungkapkan, sebelumnya ada sekitar 100 kontributor atau jurnalis lepas yang dirumahkan dari total 402 kontributor yang dimiliki TVRI.
Senada dengan Iman, Direktur LPP RRI, I Hendrasmo, memastikan jika pihaknya juga tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap kontributornya.
Hendrasmo meminta kepala satuan kerja RRI untuk mencari solusi kreatif dalam menyesuaikan anggaran tanpa harus memberhentikan pegawai.
”Masih ada pos-pos yang bisa digunakan untuk membiayai kontributor, misalnya dari perjalanan dinas,” ujar Hendrasmo.