Industri Tekstil Terancam, RI Berpotensi Kehilangan Rp 235 Triliun
Cholis Anwar
Kamis, 20 Februari 2025 17:11:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Selain itu, industri tekstil juga berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak negara. Dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, sektor ini diperkirakan mampu menyumbang hingga Rp 25 triliun per tahun.
Ditambah dengan pajak dari impor kapas, yang pada 2023 mencapai 611.550 metrik ton dengan harga Rp 31.000 per kilogram, negara berpotensi menerima tambahan pemasukan sekitar Rp 18,95 triliun per tahun.
”Dari PPN saja bisa mencapai Rp 25 triliun. Ini menunjukkan betapa besar multiplier effect dari industri tekstil terhadap ekonomi nasional,” ujarnya.



