Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja menjelaskan, petugas SPBU mencampurkan bensin Oktan 87 tersebut dengan Pertalite di tangki penyimpanan SPBU sebelum disalurkan kepada pelanggan.
Dari hasil penyelidikan sementara, praktik pengoplosan ini telah berlangsung selama delapan bulan.
”SPBU ini memesan bensin Oktan 87 sebanyak tiga kali dalam seminggu dari gudang di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Dalam sekali pemesanan, truk membawa delapan ribu liter bensin Oktan 87. Artinya, dalam satu minggu mereka mendapatkan pasokan hingga 24 ribu liter," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengungkapkan, motif utama di balik praktik ilegal ini adalah keuntungan ekonomi yang lebih besar.
Namun, dengan mencampur BBM ilegal tersebut, keuntungan yang didapat meningkat hingga Rp 1.000 per liter.
”Dengan cara ini, keuntungan mereka menjadi lebih besar. Ini adalah tindakan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Murianews, Medan – Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Nagalan, Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan.
Pengungkapan ini berawal dari informasi warga mengenai keberadaan mobil tangki minyak yang diduga ilegal memasuki SPBU tersebut pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 22.20 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pengintaian dan kemudian menyergap saat petugas SPBU sedang memindahkan minyak dari tangki mobil ke dalam tangki penyimpanan SPBU.
Saat dimintai keterangan, pihak SPBU tidak mampu menjelaskan asal-usul mobil tangki yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga Sumbagut guna memastikan legalitas kendaraan tersebut.
Manajer Retail Sales Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Edith Indra Triyadi, mengonfirmasi bahwa mobil tangki tersebut beroperasi secara ilegal.
Mobil itu diketahui telah diputus kontrak sejak November 2023, namun tetap beroperasi dengan tampilan yang menyerupai kendaraan resmi Pertamina.
”Mobil ini sudah dimodifikasi dengan warna merah putih serta mencantumkan tulisan Pertamina dan PT Elnusa Petrofin untuk mengelabui petugas. Selain itu, BBM yang dibawa juga tidak sesuai dengan standar pemerintah karena memiliki angka oktan hanya 87,” ujar Edith dikutip dari Antara, Sabtu (8/3/2025).
Keuntungan besar...
Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja menjelaskan, petugas SPBU mencampurkan bensin Oktan 87 tersebut dengan Pertalite di tangki penyimpanan SPBU sebelum disalurkan kepada pelanggan.
Dari hasil penyelidikan sementara, praktik pengoplosan ini telah berlangsung selama delapan bulan.
”SPBU ini memesan bensin Oktan 87 sebanyak tiga kali dalam seminggu dari gudang di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Dalam sekali pemesanan, truk membawa delapan ribu liter bensin Oktan 87. Artinya, dalam satu minggu mereka mendapatkan pasokan hingga 24 ribu liter," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengungkapkan, motif utama di balik praktik ilegal ini adalah keuntungan ekonomi yang lebih besar.
Menurutnya, harga Pertalite resmi dari Pertamina dijual dengan harga Rp 9.700 per liter dan dijual kembali seharga Rp 10.000, sehingga keuntungan yang diperoleh hanya Rp 300 per liter.
Namun, dengan mencampur BBM ilegal tersebut, keuntungan yang didapat meningkat hingga Rp 1.000 per liter.
”Dengan cara ini, keuntungan mereka menjadi lebih besar. Ini adalah tindakan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Saat ini, SPBU Nagalan telah disegel dan distribusi BBM di lokasi tersebut dihentikan. Polisi juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer SPBU, Untung (58) sebagai sopir mobil tangki, dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.