Kamis, 20 November 2025

Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja menjelaskan, petugas SPBU mencampurkan bensin Oktan 87 tersebut dengan Pertalite di tangki penyimpanan SPBU sebelum disalurkan kepada pelanggan.

Dari hasil penyelidikan sementara, praktik pengoplosan ini telah berlangsung selama delapan bulan.

”SPBU ini memesan bensin Oktan 87 sebanyak tiga kali dalam seminggu dari gudang di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Dalam sekali pemesanan, truk membawa delapan ribu liter bensin Oktan 87. Artinya, dalam satu minggu mereka mendapatkan pasokan hingga 24 ribu liter," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengungkapkan, motif utama di balik praktik ilegal ini adalah keuntungan ekonomi yang lebih besar.

Menurutnya, harga Pertalite resmi dari Pertamina dijual dengan harga Rp 9.700 per liter dan dijual kembali seharga Rp 10.000, sehingga keuntungan yang diperoleh hanya Rp 300 per liter.

Namun, dengan mencampur BBM ilegal tersebut, keuntungan yang didapat meningkat hingga Rp 1.000 per liter.

”Dengan cara ini, keuntungan mereka menjadi lebih besar. Ini adalah tindakan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Saat ini, SPBU Nagalan telah disegel dan distribusi BBM di lokasi tersebut dihentikan. Polisi juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer SPBU, Untung (58) sebagai sopir mobil tangki, dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler