Jumat, 11 Juli 2025

Murianews, Sukabumi – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik kecurangan yang dilakukan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-43111 di Baros, Sukabumi, Jawa Barat.

SPBU yang dioperasikan oleh PT Prima Berkah Mandiri (PBM) ini terbukti memanipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM) konsumen menggunakan alat tambahan ilegal.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa pihaknya menemukan alat bernama Printed Circuit Board (PCB) yang telah dipasang secara tersembunyi di dalam kompartemen pompa BBM.

”Diduga telah dipasang PCB yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik,” ujar Nunung di Sukabumi, dikutip dari Antara, Rabu (19/2/2025).

Alat tersebut berfungsi untuk mengurangi volume BBM yang keluar dari dispenser tanpa terdeteksi oleh petugas metrologi legal saat melakukan tera ulang tahunan.

Akibat praktik kecurangan ini, masyarakat mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar per tahun.

”Nanti kita tinggal mengalikan saja alat ini sudah berapa tahun beroperasi sehingga kita ketemu berapa keuntungan yang mereka dapat dari kecurangan yang mereka lakukan,” tambahnya.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya alat tambahan pada dispenser BBM di SPBU tersebut.

Laporan masyarakat...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler