Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen minyak goreng merek Minyakita yang melakukan kecurangan dengan menjual produk tidak sesuai dengan ukuran yang tercantum di label kemasan.

Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebut, ketiga produsen tersebut hanya mengisi minyak sebanyak 700-900 mililiter, meskipun kemasan mencantumkan ukuran 1 liter.

”Telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Helfi dikutip dari CNN Indonesia, Senin (10/3/2025).

Helfi merinci, tiga produsen yang terbukti melakukan kecurangan adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.

Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan telah menyita produk minyak goreng yang tidak sesuai label sebagai barang bukti. Helfi juga menegaskan penyidik telah memulai proses penyelidikan guna mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

”Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sebelumnya, temuan minyak goreng Minyakita dengan volume yang tidak sesuai kemasan juga diungkap oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).

Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan produk yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 750-800 mililiter.

Pencabutan izin...

Mentan menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan harus ditindak tegas, bahkan hingga pencabutan izin usaha.

”Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegas Amran.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler