Satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga guna memastikan implementasi program berjalan sesuai target.
Satgas ini terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri BUMN, Menteri Koperasi, serta Kepala Badan Gizi Nasional.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Menko Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, satgas bertugas mewujudkan target 70.000 Kopdes dalam waktu maksimal enam bulan.
Untuk mendukung pencapaian tersebut, pemerintah akan segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) guna mengatur pembagian tugas masing-masing kementerian dan lembaga terkait.
”Target utama kami adalah memastikan bahwa koperasi desa ini dapat segera terbentuk dan beroperasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Untuk itu, Inpres akan segera diterbitkan guna memperjelas peran masing-masing pihak,” ujar Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Senin (17/3/2025).
Skema pembiayaan koperasi ini masih akan dirumuskan lebih lanjut untuk memastikan keberlanjutan program.
Murianews, Jakarta – Pemerintah resmi membentuk satuan tugas (satgas) untuk mempercepat realisasi pembentukan 70.000 Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.
Satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga guna memastikan implementasi program berjalan sesuai target.
Satgas ini terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri BUMN, Menteri Koperasi, serta Kepala Badan Gizi Nasional.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Menko Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, satgas bertugas mewujudkan target 70.000 Kopdes dalam waktu maksimal enam bulan.
Untuk mendukung pencapaian tersebut, pemerintah akan segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) guna mengatur pembagian tugas masing-masing kementerian dan lembaga terkait.
”Target utama kami adalah memastikan bahwa koperasi desa ini dapat segera terbentuk dan beroperasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Untuk itu, Inpres akan segera diterbitkan guna memperjelas peran masing-masing pihak,” ujar Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Senin (17/3/2025).
Mengenai pendanaan, Zulkifli menjelaskan, pembentukan Kopdes Merah Putih akan didukung oleh alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) serta fasilitas pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Skema pembiayaan koperasi ini masih akan dirumuskan lebih lanjut untuk memastikan keberlanjutan program.
Musyawarah desa...
Selain itu, pembentukan Kopdes merah Putih ini akan ditentukan melalui musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa dan masyarakat setempat.
Dalam musyawarah tersebut, akan diputuskan apakah desa perlu membentuk koperasi baru atau menggabungkan koperasi yang sudah ada, seperti gapoktan (gabungan kelompok tani) atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
”Para kepala desa tidak perlu khawatir. Ini bertujuan untuk memajukan desa. Musyawarah desa akan memutuskan apakah membentuk koperasi baru atau menggabungkan koperasi yang sudah ada,” jelas Zulkifli.
Menurut Zulkifli, kehadiran Kopdes Merah Putih akan berperan penting dalam menyerap hasil pertanian desa serta memperpendek rantai pasok sembako.
Dengan adanya koperasi desa, kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi langsung dari produsen melalui koperasi, yang kemudian akan mendistribusikannya ke warung-warung desa.
Dengan demikian, peran tengkulak dapat dikurangi, sehingga harga yang diterima petani dan harga jual ke masyarakat menjadi lebih stabil dan adil.
”Koperasi desa ini akan menjadi solusi untuk memastikan hasil pertanian terserap dengan baik dan harga di tingkat petani tetap menguntungkan,” tambahnya.