Jumat, 21 November 2025

Terkait isu yang menghubungkan kasus ini dengan pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata TNBTS, pihak Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, aturan ini juga telah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.

Kemenhut memastikan pengawasan di kawasan TNBTS akan terus diperketat untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler