Rabu, 19 November 2025

Dalam perkara yang menjeratnya, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku dalam rentang waktu 2019-2024.

Ia diduga memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah terjadi operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto disebut meminta ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya sendiri guna mengantisipasi penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Atas dakwaan ini, Hasto terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Komentar