Kamis, 20 November 2025

Sebagaimana diketahui, revisi Undang-Undang TNI telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025). Salah satu perubahan utama dalam undang-undang ini adalah perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif, dari 10 institusi menjadi 14 institusi.

Namun, bagi prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil di luar 14 institusi tersebut, mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas keprajuritan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler