”Jika ada tawaran ke Tanah Suci dengan iming-iming langsung berangkat, dipastikan itu tidak benar. Haji yang legal dan aman hanya ada tiga skema. Haji reguler, haji khusus, dan furoda dengan visa mujamalah,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (11/4/2025).
Peringatan ini dikeluarkan seiring dengan kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang menghentikan sementara penerbitan visa umrah dan kunjungan bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia.
Kebijakan yang berlaku sejak awal April hingga pertengahan Juni 2025 ini bertepatan dengan puncak musim haji yang diperkirakan berlangsung pada 4-9 Juni 2025.
Otoritas Saudi mengambil langkah tegas ini dengan menutup sementara pintu masuk bagi jemaah umrah maupun pengunjung hingga musim haji selesai.
Mereka menetapkan batas akhir kedatangan jemaah umrah pada 15 Syawal 1446 H (13 April 2025) dan mengharuskan mereka meninggalkan Kerajaan paling lambat 1 Zulkaidah 1446 H (29 April 2025).
Menurut Mustolih, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan visa umrah dan kunjungan yang kerap dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk melaksanakan ibadah haji secara ilegal.
Murianews, Jakarta – Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa melalui prosedur antrean resmi.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan, keberangkatan haji yang legal dan aman hanya dapat dilakukan melalui tiga skema yang diakui.
”Jika ada tawaran ke Tanah Suci dengan iming-iming langsung berangkat, dipastikan itu tidak benar. Haji yang legal dan aman hanya ada tiga skema. Haji reguler, haji khusus, dan furoda dengan visa mujamalah,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (11/4/2025).
Peringatan ini dikeluarkan seiring dengan kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang menghentikan sementara penerbitan visa umrah dan kunjungan bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia.
Kebijakan yang berlaku sejak awal April hingga pertengahan Juni 2025 ini bertepatan dengan puncak musim haji yang diperkirakan berlangsung pada 4-9 Juni 2025.
Otoritas Saudi mengambil langkah tegas ini dengan menutup sementara pintu masuk bagi jemaah umrah maupun pengunjung hingga musim haji selesai.
Mereka menetapkan batas akhir kedatangan jemaah umrah pada 15 Syawal 1446 H (13 April 2025) dan mengharuskan mereka meninggalkan Kerajaan paling lambat 1 Zulkaidah 1446 H (29 April 2025).
Menurut Mustolih, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan visa umrah dan kunjungan yang kerap dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk melaksanakan ibadah haji secara ilegal.
Pengetatan....
Pada tahun-tahun sebelumnya, banyak jemaah umrah dari berbagai negara, termasuk Indonesia, yang datang ke Arab Saudi menjelang musim haji. Sementara visa yang digunakan adalah visa umrah atau kunjungan.
Kemudian mereka berupaya untuk tetap tinggal dan mengikuti prosesi haji tanpa izin resmi dari otoritas terkait.
”Fenomena semacam itu juga banyak dilakukan oleh masyarakat asal Indonesia. Padahal itu terlarang dan sangat berisiko,” kata Mustolih.
Ia menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi kini dalam kondisi siaga tinggi menjelang musim haji dan telah mengerahkan aparat militer.
Razia besar-besaran dilakukan di berbagai jalan dan titik masuk, serta penggeledahan ke tempat-tempat yang dicurigai menampung pemegang visa non-haji.