Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait berhasil mengamankan berbagai produk illegal senilai Rp15 miliar.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, produk-produk tersebut merupakan hasil operasi pengawasan yang dilakukan sejak Januari hingga Maret 2025.

”Perkiraan nilai ekonomis barang secara keseluruhan sebesar Rp 15 miliar,” ujar Mendag Budi dikutip dari Antara, Kamis (17/4/2025).

Mendag menjelaskan, barang-barang yang diamankan tersebut diduga melanggar berbagai ketentuan, termasuk tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak menggunakan label berbahasa Indonesia.

Selain itu, barang tersebut tidak dilengkapi manual atau kartu garansi, serta tidak memiliki nomor registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L). Status barang-barang tersebut saat ini adalah barang dalam pengawasan.

Dari hasil pengawasan terhadap produk impor, Kemendag menemukan pelanggaran pada 10 perusahaan dengan lima kategori produk, yaitu elektronika, mainan anak, tekstil dan produk tekstil (TPT), serta produk logam.

Sementara itu, untuk produk lokal, ditemukan 10 perusahaan yang melanggar pada dua kategori produk, yakni elektronika dan alas kaki.

Rincian produk yang diamankan meliputi 297.781 unit produk elektronik, 297.522 unit mainan anak, 1.277 unit alas kaki, 100 unit seprei, dan 905 unit pelek kendaraan bermotor. Mayoritas produk-produk ilegal tersebut diketahui berasal dari China.

Minta klarifikasi...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler