Rabu, 19 November 2025

Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, Kemendag akan segera meminta klarifikasi kepada para pelaku usaha terkait barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

”Kami juga meminta pelaku usaha untuk segera menarik barang dari peredaran dan memenuhi administrasi perizinan yang diperlukan seperti K3L, label SNI, dan manual kartu garansi,” tegas Budi.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler