Kamis, 20 November 2025

Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan norma Pasal 28 ayat (3) UU ITE menciptakan ketidakpastian hukum jika dikaitkan dengan bagian penjelasannya.

Dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatur bahwa kata ”kerusuhan” berarti kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital atau siber.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler