”Dia ini gak pernah tersangkut dengan narkotika, atau zat berbahaya lainnya. Hanya dalam perkara ini, tadi disampaikan ini adalah hasil pengembangan dari yang terakhir dan dia adalah tersangka terakhir,” tegas Lamgok Heryanto.
Murianews, Tangerang – Artis Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi obat keras etomidate.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta hingga Senin (5/5/2025) malam, pria yang akrab disapa Ijonk tersebut tidak ditahan dan diperbolehkan pulang oleh pihak kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Jonathan Frizzy.
”Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi,” ungkap AKP Michael dikutip dari Detik.com, Selasa (6/5/2025).
Alasan utama tidak dilakukannya penahanan adalah kondisi kesehatan Jonathan Frizzy yang baru saja menjalani operasi.
”JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap kooperatif,” imbuh AKP Michael.
Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi, sebelumnya menjelaskan jika kliennya tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan sebelumnya karena sakit dan harus menjalani operasi.
”Panggilan terakhir beliau harus operasi. Ada bagian tubuh yang harus diangkat apakah ada cancer atau gak,” ujar Lamgok Heryanto.
Operasi...
Meskipun dalam kondisi pemulihan pasca operasi, Jonathan Frizzy tetap menjalani proses pemeriksaan. Kuasa hukumnya juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika atau zat berbahaya lainnya.
”Dia ini gak pernah tersangkut dengan narkotika, atau zat berbahaya lainnya. Hanya dalam perkara ini, tadi disampaikan ini adalah hasil pengembangan dari yang terakhir dan dia adalah tersangka terakhir,” tegas Lamgok Heryanto.