Sabtu, 18 Januari 2025

Curi Vape dan HP, Pemuda Desa Lebak Jepara Dibekuk Polisi

Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 13 Desember 2024 21:25:00
Curi Vape dan HP, Pemuda Desa Lebak Jepara Dibekuk Polisi
Ilustrasi Pencurian. (Dok.Murianews)

Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa tengah, membekuk pelaku pencurian vape dan handphone (HP) asal Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji. Pelaku telah berkali-kali melancarkan aksinya itu.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo menyebut, ada tiga tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan itu. Mereka adalah AWK (19) warga Desa Lebak, FR (29) warga Desa Bringin, Kecamatan Pakisaji dan DN (25) warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan.

”AWK sudah kami tangkap. Sedangkan FR dan DN masih DPO (daftar pencarian orang),” terang Yorisa, Jumat (13/12/2024).

Sedangkan korban adalah Bintang Rizka Mahatsa (30), warga Desa Kecapi. ”Kejadiannya Rabu sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban bernama Bintang,” ungkap Yorisa.

Yorisa mengungkapkan, modus yang dilakukan para pelaku adalah membobol rumah korban. Di mana, FR bertugas mencari lokasi target dan menginformasikan kepada dua temannya itu. Lalu mereka mencongkel rumah korban dengan obeng pada malam hari.

Satreskrim Polres Jepara membekuk tersangka pada Rabu (11/12/2024). Adapun barang bukti sebuah vape vatality M25 RTA warna ungu dan 1 unit HP merk Oppo A37f.

Yorisa menerangkan, aksi tersangka terungkap, bermula pada pukul 16.30 WIB (11/12/2024), korban melihat postingan di grup WhatsApp Jual Beli Vape Jepara. Saat itu seseorang bernama Toyib menawarkan vape mirip punya korban yang hilang tersebut.

Menunjukkan Kardus Vape... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler