Diketahui, korban merupakan warga asli Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Sementara suaminya berasal dari Gang Niaga, Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Pasangan ini disebut sudah sekitar enam tahun tinggal di rumah kontrakan tempat insiden itu terjadi.
Sejumlah tetangga mengaku terkejut dengan kejadian tersebut. Mereka menyebut nyaris tidak pernah mendengar atau melihat tanda-tanda cekcok serius di antara pasangan tersebut sebelumnya.
Warga baru mengetahui adanya insiden tersebut setelah sejumlah petugas kepolisian tiba di lokasi untuk mengamankan terduga pelaku dan mengevakuasi jenazah korban.
Murianews, Pasuruan – Seorang wanita bernama Yulina Kuslidiawati (25) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar sebuah rumah kontrakan di Gang Podorukun RT 02 RW 02 Lingkungan Pesantren, Kelurahan/Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Korban meninggal diduga akibat penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Herlambang Sigit Prananto (34).
Peristiwa ini pertama kali diketahui pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika terduga pelaku, Sigit, memberitahukan kabar kematian istrinya kepada tetangga dekatnya.
Warga yang mendapat informasi tersebut segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Pandaan.
”Terduga pelaku, Sigit, memberi tahu warga sekitar jika istrinya meninggal di kamar. Warga langsung melapor dan petugas mendatangi lokasi,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno dikutip dari Detikjatim.com, Sabtu (10/5/2025).
Tim dari Polsek Pandaan bersama tim Inafis Polres Pasuruan segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke RS Pusdik Porong guna dilakukan autopsi.
”Penyebab kematian korban, juga sekaligus sekitar pukul berapa meninggalnya, kami masih menunggu hasil dari autopsi. Dugaan awal korban KDRT berujung kematian,” terang Iptu Joko.
Ia menambahkan, pihak kepolisian telah mengamankan Sigit dan saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi untuk mendalami motif dan kronologi kejadian.
Enam tahun bersama...
Diketahui, korban merupakan warga asli Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Sementara suaminya berasal dari Gang Niaga, Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Pasangan ini disebut sudah sekitar enam tahun tinggal di rumah kontrakan tempat insiden itu terjadi.
Sejumlah tetangga mengaku terkejut dengan kejadian tersebut. Mereka menyebut nyaris tidak pernah mendengar atau melihat tanda-tanda cekcok serius di antara pasangan tersebut sebelumnya.
Warga baru mengetahui adanya insiden tersebut setelah sejumlah petugas kepolisian tiba di lokasi untuk mengamankan terduga pelaku dan mengevakuasi jenazah korban.