Kamis, 20 November 2025

Murianews, Pasuruan – Seorang mahasiswa asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, berinisial ZA (24), ditangkap polisi setelah melakukan siaran langsung masturbasi sambil bugil di akun Instagram (IG) miliknya.

Kanit Resmob Polres Pasuruan, Ipda Arief Bernadhyl Yaum menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pelaku, aksi live masturbasi di IG tersebut dilakukan untuk menarik pelanggan pria.

”Pelaku sudah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Ia melakukan live masturbasi sebagai cara untuk menarik pelanggan,” ungkap Ipda Arief Bernadhyl Yaum dikutip dari Detikjatim.com, Kamis (15/5/2025).

ZA mengakui memasang tarif untuk layanan tersebut. Dalam keterangannya, ZA mendapatkan bayaran sebesar Rp 100.000 untuk wilayah Pasuruan dan Rp 300.000 untuk luar wilayah Pasuruan dari aktivitas open BO sesama jenis.

”Pengakuannya, tersangka belum menikah,” terang Arief.

Aksi ZA yang memperlihatkan masturbasi secara vulgar tanpa alat bantu ini viral dan memicu keresahan di masyarakat. Polisi yang menerima laporan segera bertindak dan mengamankan pelaku.

Atas perbuatannya, ZA terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, ZA juga dijerat dengan Pasal 32 Jo Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang memiliki ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler