Rabu, 19 November 2025

Untuk pembayaran Dam petugas haji, ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025.

Mekanisme pembayaran bagi petugas, yakni dilakukan melalui rekening resmi Baznas lewat Bank Syariah Indonesia nomor 5005115180, lalu bukti pembayaran diserahkan kepada Baznas.

Setelah itu, Baznas melakukan verifikasi dan memberikan bukti pembayaran resmi kepada petugas, sedangkan rekapitulasi pembayaran dilakukan oleh Baznas sebagai bagian dari pelaporan pelaksanaan ibadah haji.

Besaran nilai Dam pada 2025 telah ditetapkan 570 SAR atau Rp 2.520.000.

Mekanisme ini, katanya, dirancang agar pelaksanaan Dam bagi petugas bisa berjalan dengan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah.

”Kami mengimbau kepada seluruh petugas untuk mematuhi ketentuan ini, membayar hanya melalui rekening resmi, dan menyimpan bukti transaksi dengan baik,” kata Fauzin.

Komentar

Terpopuler