Rabu, 19 November 2025

Padahal, menurutnya, kredit seharusnya diberikan kepada perusahaan dengan peringkat A.

Pemberian kredit ini dinilai bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) bank, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta prinsip kehati-hatian.

Lebih lanjut, Qohar mengungkapkan bahwa dana kredit dari kedua bank tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh Iwan Setiawan Lukminto (ISL), selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk periode 2005-2022.

Kredit yang seharusnya untuk modal kerja, disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.

Akibatnya, kredit dari Bank BJB dan Bank DKI saat ini macet dengan status kolektibilitas 5, dan aset perusahaan tidak dapat dieksekusi untuk menutupi kerugian negara karena nilainya lebih kecil. Pada akhirnya, PT Sritex Tbk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Atas perbuatan melawan hukum ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 692.987.592.188,00.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler