Pemerintah kembali Berikan Diskon Tarif Listrik hingga 50 Persen
Cholis Anwar
Sabtu, 24 Mei 2025 12:13:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, memastikan proses penyusunan regulasi di setiap kementerian terus berjalan.
”Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” tegas Susiwijono.
Menurut Susiwijono, tujuan utama dari pemberian insentif diskon tarif listrik ini adalah untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama menjelang libur sekolah. Selain itu, kebijakan ini juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 sebesar 5 persen. Angka ini diharapkan dapat tercapai setelah realisasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama hanya mencapai 4,87 persen.



