Rabu, 19 November 2025

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, memastikan proses penyusunan regulasi di setiap kementerian terus berjalan.

”Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” tegas Susiwijono.

Menurut Susiwijono, tujuan utama dari pemberian insentif diskon tarif listrik ini adalah untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama menjelang libur sekolah. Selain itu, kebijakan ini juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 sebesar 5 persen. Angka ini diharapkan dapat tercapai setelah realisasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama hanya mencapai 4,87 persen.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler