Kamis, 20 November 2025

3. Diskon Tarif Listrik

Diskon tarif sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan selama Juni hingga Juli 2025. Bantuan ini diperuntukkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

4. Tambahan Alokasi Bantuan Sosial

Penambahan bantuan akan diberikan dalam bentuk kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan ini serupa dengan yang pernah disalurkan pada masa pandemi Covid-19, ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Meski demikian, Menko Airlangga menyebutkan bahwa besarannya akan lebih kecil dari BSU Rp600 ribu yang pernah diberikan pada tahun 2022.

6. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Bantuan ini akan diberikan khusus bagi buruh di sektor padat karya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler