Murianews, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan upaya perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) yang dilindungi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sebanyak 12,27 kilogram sisik trenggiling yang diperjualbelikan melalui media sosial berhasil disita, dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januarto Nugroho mengatakan, kejahatan yang melibatkan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi merupakan jenis kejahatan dengan omzet terbesar keempat di dunia.
” Oleh karena itu Ditjen Gakkumhut telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU), sehingga kita akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya,” ujar Dwi Januarto dikutip dari Antara, Senin (26/5/2025).
Operasi penangkapan ini dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Setelah melakukan penggalian data dan informasi dari akun media sosial yang menawarkan penjualan sisik trenggiling di wilayah Banjarbaru, tim PPK bersama Tim Balai Gakkumhut merencanakan operasi pada Sabtu (24/5/2026) kemarin.
Sekitar pukul 11.05 WITA, tim operasi berhasil menangkap dan mengamankan satu orang pelaku sebagai penjual berinisial DL, dan satu orang pelaku sebagai pemilik sisik trenggiling seberat kurang lebih 12,27 kg.
Operasi gabungan...
- 1
- 2



