Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, total ada lima pelaku yang telah diamankan.
Kedua kepala desa yang ditangkap diidentifikasi dengan inisial DM (42) asal Kecamatan Sine dan ES (55) asal Kecamatan Ngrambe.
Selain itu, tiga tersangka lain berasal dari luar Ngawi, yaitu AS (41) dari Sragen, Jawa Tengah; AP (38) dari Kuningan, Jawa Barat; dan TAS (47) dari Lampung Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Desa Pule, Kecamatan Ngrambe, pada Kamis, 1 Mei 2025, yang mendapati pelaku berbelanja menggunakan uang palsu.
Laporan serupa kemudian menyusul dari pemilik toko di Desa Sumberjo, Kecamatan Sine, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Dari hasil penggerebekan dan penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Murianews, Ngawi – Sindikat peredaran uang palsu di Kabupaten Ngawi berhasil dibongkar Satreskrim Polres Ngawi. Namun, terdapat fakta mengejutkan, yakni keterlibatan dua kepala desa atau Kades aktif dalam jaringan ini.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, total ada lima pelaku yang telah diamankan.
”Ada lima pelaku pengedar uang palsu dan dua di antaranya kades aktif,” ujar Charles dikutip dari Detikjatim.com, Sabtu (31/5/2025).
Kedua kepala desa yang ditangkap diidentifikasi dengan inisial DM (42) asal Kecamatan Sine dan ES (55) asal Kecamatan Ngrambe.
Selain itu, tiga tersangka lain berasal dari luar Ngawi, yaitu AS (41) dari Sragen, Jawa Tengah; AP (38) dari Kuningan, Jawa Barat; dan TAS (47) dari Lampung Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Desa Pule, Kecamatan Ngrambe, pada Kamis, 1 Mei 2025, yang mendapati pelaku berbelanja menggunakan uang palsu.
Laporan serupa kemudian menyusul dari pemilik toko di Desa Sumberjo, Kecamatan Sine, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Dari hasil penggerebekan dan penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Pecahan Rp 100 ribu...
Dari tangan tersangka DM, ditemukan 308 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu. Sementara itu, dari tersangka TAS, disita berbagai jenis mata uang palsu dalam jumlah yang fantastis.
Para pelaku menjalankan modusnya dengan menyebarkan uang palsu melalui transaksi di agen Brilink, minimarket, toko kelontong, hingga SPBU yang tersebar di empat kabupaten, yaitu Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan menambahkan, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat.
Tersangka DM, ES, dan AS disangkakan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, untuk tersangka AP dan TAS, diterapkan Pasal 37 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
”Ancaman hukuman maksimal selama-lamanya 15 tahun penjara,” tegas Joshua.