Rabu, 19 November 2025

Murianews, Ngawi – Sindikat peredaran uang palsu di Kabupaten Ngawi berhasil dibongkar Satreskrim Polres Ngawi. Namun, terdapat fakta mengejutkan, yakni keterlibatan dua kepala desa atau Kades aktif dalam jaringan ini.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, total ada lima pelaku yang telah diamankan.

”Ada lima pelaku pengedar uang palsu dan dua di antaranya kades aktif,” ujar Charles dikutip dari Detikjatim.com, Sabtu (31/5/2025).

Kedua kepala desa yang ditangkap diidentifikasi dengan inisial DM (42) asal Kecamatan Sine dan ES (55) asal Kecamatan Ngrambe.

Selain itu, tiga tersangka lain berasal dari luar Ngawi, yaitu AS (41) dari Sragen, Jawa Tengah; AP (38) dari Kuningan, Jawa Barat; dan TAS (47) dari Lampung Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Desa Pule, Kecamatan Ngrambe, pada Kamis, 1 Mei 2025, yang mendapati pelaku berbelanja menggunakan uang palsu.

Laporan serupa kemudian menyusul dari pemilik toko di Desa Sumberjo, Kecamatan Sine, pada Kamis, 15 Mei 2025.

Dari hasil penggerebekan dan penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Pecahan Rp 100 ribu...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler