Intip Besaran Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan yang Mulai Cair Hari Ini
Cholis Anwar
Senin, 2 Juni 2025 08:20:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada tahun ini akan dicairkan. Jadwal pencairannya pun sudah ditentukan, yakni mulai 2 Juni 2025.
Bahkan Presiden Prabowo secara resmi telah mengumumkan siapa saja yang berhak mendapatkan gaji ke-13 tersebut.
Sementara itu, untuk besaran gaji ke-13 ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100 persen.
Acuan gaji ke-13 ini masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian besaran gaji pokok PNS tahun 2025 yang berlaku saat ini berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II...
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Pensiunan...
Untuk para pensiunan, besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, sebagai berikut:
PNS Golongan I: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900.
PNS Golongan II: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000.
PNS Golongan III: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800.
PNS Golongan IV: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.



