Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada tahun ini akan dicairkan. Jadwal pencairannya pun sudah ditentukan, yakni mulai 2 Juni 2025.

Bahkan Presiden Prabowo secara resmi telah mengumumkan siapa saja yang berhak mendapatkan gaji ke-13 tersebut.

Sementara itu, untuk besaran gaji ke-13 ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100 persen.

Acuan gaji ke-13 ini masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.

Berikut adalah rincian besaran gaji pokok PNS tahun 2025 yang berlaku saat ini berdasarkan golongan:

Golongan I

IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II...

Golongan II

IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III

IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV

IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Pensiunan...

Untuk para pensiunan, besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, sebagai berikut:

PNS Golongan I: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900.

PNS Golongan II: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000.

PNS Golongan III: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800.

PNS Golongan IV: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News