Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada tahun ini akan dicairkan. Jadwal pencairannya pun sudah ditentukan, yakni mulai 2 Juni 2025.

Bahkan Presiden Prabowo secara resmi telah mengumumkan siapa saja yang berhak mendapatkan gaji ke-13 tersebut.

Sementara itu, untuk besaran gaji ke-13 ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100 persen.

Acuan gaji ke-13 ini masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.

Berikut adalah rincian besaran gaji pokok PNS tahun 2025 yang berlaku saat ini berdasarkan golongan:

Golongan I

IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II...

Golongan II

IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III

IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV

IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Pensiunan...

Untuk para pensiunan, besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, sebagai berikut:

PNS Golongan I: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900.

PNS Golongan II: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000.

PNS Golongan III: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800.

PNS Golongan IV: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler