Polda Jatim Bongkar Jaringan Pornografi Anak, Jualan via Medsos
Cholis Anwar
Jumat, 13 Juni 2025 15:36:00
Murianews, Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar praktik jual beli konten pornografi anak secara daring.
Dalam operasi ini, seorang pria berinisial ASF (38), warga Kelurahan Belo Laut, Muntok, Kabupaten Bangka Belitung, ditangkap sebagai pelaku utama.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ASF telah menyebarluaskan foto dan video bermuatan pornografi anak secara daring sejak Juni 2023.
Modus operandinya, tersangka memanfaatkan akun Instagram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalComunity untuk mempromosikan kanal Telegram dan aplikasi Potatochat miliknya secara berbayar.
”Tersangka memanfaatkan akun Instagram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalComunity untuk mempromosikan kanal Telegram dan aplikasi Potatochat miliknya secara berbayar,” ujar Kombes Pol Jules dikutip dari Antara, Jumat (13/6/2025).
Setiap anggota yang ingin bergabung ke dalam kanal tersebut dikenai biaya sebesar Rp 500 ribu.
Hingga saat ini, tersangka diketahui mengelola sebanyak 15 kanal Telegram dan satu aplikasi Potatochat yang berisi sekitar 2.500 video pornografi anak, dengan total anggota mencapai lebih dari 1.100 orang.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ASF telah menerima pendapatan sebesar Rp 550 juta dari pendaftaran anggota.
Untung ratusan juta...
Angka ini belum termasuk keuntungan lain yang mencapai sekitar Rp 10 juta per bulan. Dengan demikian, total keuntungan yang diperoleh tersangka selama dua tahun menjalankan aksinya mencapai sekitar Rp 240 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 29 jo.
”Tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” tegasnya.



