Rabu, 19 November 2025

Berdasarkan catatan Balai Besar TNBTS, sepanjang tahun 2024, jumlah PNBP mencapai Rp 21,15 miliar.

Nilai PNBP tersebut berasal dari total 485.696 kunjungan wisatawan, yang terdiri dari 465.770 wisatawan nusantara dan 19.926 wisatawan mancanegara.

Apabila ditemukan wisatawan ilegal, Balai Besar TNBTS akan menindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengunjung yang tidak dapat menunjukkan bukti tiket akses akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 kali dari harga tiket pada hari kunjungan.

Untuk harga tiket kunjungan Gunung Bromo bagi wisatawan nusantara dipatok sebesar Rp 54 ribu pada hari kerja dan Rp 79 ribu saat momen liburan.

Sementara itu, harga tiket bagi wisatawan mancanegara, baik pada hari kerja maupun hari libur, sebesar Rp 255 ribu.

”Untuk pemesanan tiket bisa melalui laman bromotenggersemeru.id,” pungkas Endrip.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler