Berdasarkan catatan Balai Besar TNBTS, sepanjang tahun 2024, jumlah PNBP mencapai Rp 21,15 miliar.
Nilai PNBP tersebut berasal dari total 485.696 kunjungan wisatawan, yang terdiri dari 465.770 wisatawan nusantara dan 19.926 wisatawan mancanegara.
Apabila ditemukan wisatawan ilegal, Balai Besar TNBTS akan menindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengunjung yang tidak dapat menunjukkan bukti tiket akses akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 kali dari harga tiket pada hari kunjungan.
Sementara itu, harga tiket bagi wisatawan mancanegara, baik pada hari kerja maupun hari libur, sebesar Rp 255 ribu.
”Untuk pemesanan tiket bisa melalui laman bromotenggersemeru.id,” pungkas Endrip.
Murianews, Probolinggo – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) meningkatkan pengawasan untuk mencegah masuknya pengunjung ilegal ke kawasan Gunung Bromo.
Pengetatan pengawasan ini difokuskan pada jalur-jalur masuk menuju kawasan TNBTS.
”Karena Bromo ini lokasinya lanskap terbuka, terdapat beberapa jalur menuju kawasan yang bisa ditembus melalui jalur desa,” ujar Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama dikutip dari Detik.com, Sabtu (14/6/2025).
Menurut Endrip, dengan kondisi geografis yang cukup terbuka, potensi pengunjung masuk tanpa membeli tiket memang bisa terjadi.
Oleh karena itu, petugas pengawas dari Balai Besar TNBTS setiap hari akan berkeliling menyusuri kawasan Lautan Pasir atau Pusung Gedhe dan Lembah Watangan.
Sebanyak 5-10 orang petugas diturunkan setiap hari untuk melakukan patroli.
”Mereka akan bertanya ke pengunjung terkait status pendaftaran, apakah memang masuk melalui jalur resmi (membeli tiket) dengan membeli tiket atau jalur tidak resmi,” katanya.
Pengetatan pengawasan ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sumbang pajak besar...
Berdasarkan catatan Balai Besar TNBTS, sepanjang tahun 2024, jumlah PNBP mencapai Rp 21,15 miliar.
Nilai PNBP tersebut berasal dari total 485.696 kunjungan wisatawan, yang terdiri dari 465.770 wisatawan nusantara dan 19.926 wisatawan mancanegara.
Apabila ditemukan wisatawan ilegal, Balai Besar TNBTS akan menindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengunjung yang tidak dapat menunjukkan bukti tiket akses akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 kali dari harga tiket pada hari kunjungan.
Untuk harga tiket kunjungan Gunung Bromo bagi wisatawan nusantara dipatok sebesar Rp 54 ribu pada hari kerja dan Rp 79 ribu saat momen liburan.
Sementara itu, harga tiket bagi wisatawan mancanegara, baik pada hari kerja maupun hari libur, sebesar Rp 255 ribu.
”Untuk pemesanan tiket bisa melalui laman bromotenggersemeru.id,” pungkas Endrip.