Rabu, 19 November 2025

Murianews, Lumajang – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai penemuan ladang ganja di kawasan konservasi.

Pihak TNBTS menegaskan, isu yang mengaitkan kejadian ini dengan pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan kawasan wisata adalah tidak akurat.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko mengatakan, ladang ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada September 2024.

Lokasi tersebut berhasil diidentifikasi setelah dilakukan pengembangan kasus narkotika oleh Kepolisian Resor Lumajang.

Antara 18 hingga 21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, serta perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro melakukan operasi pencarian di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.

Dengan bantuan drone, tim menemukan ladang ganja yang tersembunyi di area bersemak lebat dan memiliki medan curam.

Seluruh ladang ganja yang ditemukan langsung dicabut dan dijadikan barang bukti oleh kepolisian, dengan bantuan petugas dari Balai Besar TNBTS, Polisi Hutan, Manggala Agni, serta warga setempat.

Hingga saat ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat orang tersangka, yang seluruhnya merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

Pembatasan Dron...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler